DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penasihat hukum Kurniawan (terdakwa kasus korupsi Jembatan Gigieng di Pidie), Kasibun Daulay menyatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum Kasasi setelah menerima putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh terhadap perkara tersebut.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah membentuk dua Majelis Hakim Banding untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi Jembatan Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Fajri yang terjerat kasus korupsi Jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, pada Kamis (3/11).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie terus bergulir di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Hari Selasa (2/8/2022) kemarin agenda Persidangan masih berlanjut dengan pemeriksaan para saksi-saksi. Tercatat ada delapan orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, dimana termasuk salah satunya Kadis PUPR Pidie tahun 2019, Ir Samsul Bahri.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak gugatan praperadilan eks Kepala Dinas (Kadis) PUPR Aceh, Fajri, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi ProyekPembangunan Jembatan Kuala Gigieng, Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Saifuddin, tersangka kasus dugaan Korupsi Penyimpangan pada Pembangunan Jembatan Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Sigli Tahap II yang bersumber dari APBA TA 2018.
Senin (29 November 2021) Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Banda Aceh telah membacakan putusan perkara :05/Pid.pra/2021/PN-Bna tersebut dengan isi putusan menolak permohonan pemohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp.5.000.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan 5 tersangka daripada kasus korupsi Jembatan Gigieng Pidie pada Jumat (22/10/2021) di Banda Aceh.